SOKOGURU - Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 pada bulan April 2025.
Pencairan bansos PKH tahap 2 2025 ini, sangat dinantikan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok.
Berdasarkan jadwal dari Kementerian Sosial (Kemensos) pencairan bansos PKH tahap 2 dimulai pada bulan April hingga Juni 2025.
Baca Juga:
Penyaluran dana bantuan ini akan dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, BTN, dan bank Mandiri.
KPM akan menerima bantuan sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan. Dalam bansos PKH ini, bantuan diberikan berdasarkan komponen ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD-SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bansos adalah bantuan yang bersifat tidak terus-menerus dan diberikan secara selektif, baik dalam bentuk uang maupun barang.
Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan satu di antaranya bansos yang disalurkan pemerintah adalah PKH.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018, PKH merupakan program bansos bersyarat yang dikelola oleh Kemensos, dan ditujukan kepada masyarakat miskin/rentan.
Agar bisa menerima bansos PKH ini, masyarakat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2
Setelah sebelumnya bansos PKH tahap 1 sampung disalurkan pada Januari-Maret 2025, pemerintah kembali melanjutkan pencairan bansos PKH tahap 2 mulai April 2025.
Bantuan ini diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun, sehingga penting bagi KPM untuk mengetahui jadwal pencairan bansos PKH 2025.
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Baca Juga:
Cara Cek Bansos PKH Tahap 2
1. Akses situs resmi Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/ lewat HP melalui browser.
2. Pengguna akan dapat melihat halaman utama Pencairan Data PM (Penerima Manfaat) bansos.
3. Masukkan wilayah penerima dengan mengisi nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan secara benar.
4. Masukkan juga nama penerima manfaat seusai data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
5. Masukkan empat huru kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
6. Lalu, klik kolom 'Cari Data'
Tunggu sesaat, sistem akan secara otomatis menampilkan data, apakah pengguna termasuk ke dalam penerima bansos PKH 2025 atau tidak.(*)